IDE Lestari Indonesia Soroti Masa Transisi Ekspor SDA Lewat DSI, Ingatkan Pentingnya Keterbukaan

Timurmedia.com, Jakarta — IDE Lestari Indonesia (Inisiatif Demokrasi dan Ekologi Lestari Indonesia) menilai masa transisi tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi ujian awal bagi komitmen pemerintah memperkuat pengawasan komoditas strategis.
Kebijakan ini dapat membantu memperbaiki data ekspor, mencegah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya, dan memperkuat penerimaan negara. Namun, pelaksanaannya dinilai tetap harus terbuka, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan tata kelola baru.
Pemerintah sebelumnya memperkuat tata kelola ekspor sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini ditempatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan ekspor, mencegah under-invoicing, transfer pricing atau praktik pengalihan harga, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam.
Komoditas yang masuk tahap awal kebijakan ini meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloys atau paduan besi. Selama masa transisi, eksportir tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor, tetapi wajib melaporkan dokumen dan aktivitas ekspornya kepada DSI.
Dalam penjelasan Danantara, masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026. Pada fase ini, DSI difokuskan untuk memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan melalui digitalisasi, termasuk membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis.
Danantara juga menyatakan kontrak yang sudah ditandatangani tetap dapat berjalan sepanjang tidak terdapat indikasi under-invoicing. Karena itu, masa transisi dinilai menjadi fase penting untuk memastikan kebijakan berjalan tanpa mengganggu kepastian usaha, sekaligus tetap memperkuat pengawasan negara.
Founder IDE Lestari Indonesia, Fidiatul Adiyan, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor SDA strategis. Menurut dia, kebijakan tersebut penting sepanjang dijalankan secara terbuka, tidak diskriminatif, dan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil serta masyarakat terdampak.
Fidiatul menilai tata kelola sumber daya alam tidak boleh hanya berhenti pada soal penerimaan negara. Kebijakan SDA juga harus menyentuh keadilan bagi daerah penghasil, masyarakat yang hidup di sekitar wilayah ekstraksi, serta perlindungan terhadap ruang hidup dan lingkungan.
“Semangat kedaulatan harga sangat penting. Indonesia tidak boleh terus menjadi negara penghasil komoditas strategis yang nilainya lebih banyak ditentukan oleh pasar dan pembeli luar negeri. Tetapi kedaulatan harga bukan berarti menetapkan harga secara sepihak. Ia perlu dimaknai sebagai upaya memperkuat posisi tawar, memastikan kewajaran harga, mencegah manipulasi nilai ekspor, dan memperbaiki tata kelola data perdagangan,” kata Fidiatul dalam keterangan tertulis IDE Lestari Indonesia yang diterima redaksi Timurmedia.com Senin (15/06/2026).
Fidiatul menilai kehadiran negara yang lebih kuat dalam tata kelola ekspor SDA strategis dapat menjadi langkah positif. Namun, penguatan itu perlu disertai desain kelembagaan yang jelas, mekanisme audit yang terukur, serta ruang pengawasan yang melibatkan DPR, pemerintah daerah, masyarakat sipil, akademisi, dan publik luas.
“Masalahnya bukan semata-mata negara hadir lebih kuat, melainkan bagaimana kehadiran negara itu diawasi, diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik serta daerah penghasil. Tanpa akuntabilitas yang memadai, pemusatan kewenangan berisiko menimbulkan persoalan tata kelola baru,” ujarnya.
Menurut Fidiatul, kebijakan ini menandai pergeseran penting dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Jika sebelumnya perhatian publik banyak tertuju pada izin tambang, konsesi lahan, dan penguasaan wilayah produksi, kini perhatian juga perlu diarahkan pada ruang ekspor, data transaksi, harga komoditas, aliran devisa, dan akses pasar global.
“Selama ini kita sering melihat politik SDA dari soal izin dan konsesi. Sekarang, arena pentingnya bergeser ke ekspor, data transaksi, harga, dan aliran devisa. Di titik inilah pengawasan publik menjadi sangat penting,” katanya.
Karena itu, IDE Lestari Indonesia mendorong pemerintah dan DSI membuka informasi secara berkala mengenai desain kelembagaan, mekanisme pelaporan dan validasi data ekspor, dasar penilaian kewajaran harga, hubungan kerja DSI dengan eksportir, perlindungan terhadap kontrak yang sudah ditandatangani, serta mekanisme audit dan pengawasan.
Fidiatul mengatakan keterbukaan tersebut penting agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, negara memiliki data yang valid, dan publik dapat memastikan kebijakan ini tidak membuka ruang konflik kepentingan atau penyimpangan dalam pelaksanaan.
“Publik tidak cukup hanya diberi penjelasan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi. Publik juga perlu mengetahui bagaimana keterbukaan itu dijalankan, siapa yang mengawasi, apa jalur perbaikannya jika ada masalah, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.
IDE Lestari Indonesia juga menyoroti posisi daerah penghasil dalam kebijakan ekspor SDA strategis. Daerah penghasil, menurut Fidiatul, tidak boleh hanya diposisikan sebagai lokasi ekstraksi atau penyedia bahan mentah. Mereka juga perlu memperoleh akses terhadap informasi produksi, nilai ekspor, penerimaan negara, dana bagi hasil, serta dampak sosial-ekologis yang ditanggung masyarakat lokal.
Ia mengatakan daerah penghasil bukan hanya penyumbang komoditas ekspor. Di banyak tempat, daerah juga menanggung risiko kerusakan ekologis, konflik ruang hidup, tekanan sosial, dan perubahan ekonomi lokal akibat kegiatan ekstraksi sumber daya alam.
“Daerah penghasil berhak mengetahui berapa yang diproduksi, berapa yang diekspor, berapa nilai sebenarnya, apa manfaat yang kembali ke masyarakat, dan bagaimana beban ekologis serta sosial mereka diakui dalam kebijakan. Prinsip keadilan harus hadir dari hulu sampai hilir,” katanya.
Fidiatul juga mendorong DPR dan partai politik menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Menurut dia, kebijakan strategis yang menyangkut sumber daya alam tidak boleh hanya menjadi urusan teknokratik pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha.
“DPR perlu menjadi ruang pengawasan publik. Yang diawasi bukan hanya apakah ekspor berjalan lancar, tetapi juga apakah kebijakan ini adil, terbuka, tidak diskriminatif, tidak mengganggu kepastian hukum, serta tidak menimbulkan risiko konflik kepentingan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
IDE Lestari Indonesia menilai keberhasilan tata kelola ekspor SDA strategis tidak cukup diukur dari meningkatnya penerimaan negara atau membaiknya data ekspor. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus menjawab persoalan keadilan distribusi manfaat, keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat di daerah penghasil.
“Ukuran keberhasilan kebijakan ekspor SDA bukan hanya devisa dan penerimaan negara. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: siapa yang mengawasi, siapa yang menikmati manfaat, apakah daerah penghasil memperoleh keadilan, dan apakah masyarakat yang menanggung beban ekologis ikut dilindungi,” kata Fidiatul. (Tim Redaksi Timurmedia.com)