Sekda PPU Berikan Catatan Keras Terkait Keterbukaan Publik Untuk Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Informasi

Timur Media, Penajam –   Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, memberikan instruksi tegas kepada seluruh badan publik untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas pengelolaan informasi.

Tohar secara langsung menyampaikan hal tersebut dalam agenda sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 yang berlangsung di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten PPU, Rabu (29/4/2026).

Hal ini merupakan salah satu cara dan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten PPU mulai membenahi tata kelola keterbukaan informasi di seluruh unit kerja perangkat daerah, menyusul hasil evaluasi tahun 2025 yang dinilai masih jauh dari harapan.

Dalam laporannya selaku penyelenggara kegiatan, Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten PPU, Eko Setiawan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum strategis bagi seluruh instansi di daerah untuk menyelaraskan standar pelayanan informasi publik. Eko memaparkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sepuluh badan publik secara tatap muka langsung, serta diikuti secara daring oleh dua ratus peserta lainnya yang mencakup satuan kerja perangkat daerah, kecamatan, badan layanan umum daerah, kelurahan atau desa, puskesmas, badan usaha milik daerah, hingga instansi vertikal yang ada di wilayah administratif Kabupaten PPU.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, termasuk Plt. Kepala Badan Bapelitbang Ade Rianto Embongbulan, serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi, Publikasi dan Humas (IKPH) Dinas Kominfo Eko Sumarlianto. Hadir pula sebagai narasumber utama, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Wesley Liano Hutasoit, yang memandu langsung jalannya sosialisasi serta sesi diskusi teknis terkait mekanisme monev.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Tohar menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan salah satu dari sepuluh asas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Menurut Tohar, relasi antara pemerintah dan masyarakat harus didasarkan pada transparansi yang nyata.

“Publik punya hak untuk tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintahnya. Oleh karena itu, ada relasi yang sangat kuat antara kita sebagai penyelenggara pemerintahan dengan masyarakat yang memerlukan pengetahuan memadai atas kinerja kita,” ujar Tohar saat memberikan arahan.

Tohar menyoroti secara tajam hasil evaluasi tahun 2025 yang menjadi catatan merah bagi instansi pemerintah di Kabupaten PPU. Berdasarkan data evaluasi terhadap tiga puluh empat unit kerja, terdapat dua unit kerja yang telah diklasifikasikan informatif, dua unit kerja menuju informatif, empat unit kerja kurang informatif, tujuh belas unit kerja tidak informatif, dan sembilan unit kerja yang dinyatakan tidak patuh.

Menanggapi data tersebut, Tohar menegaskan bahwa kunci utama untuk menghasilkan klasifikasi badan publik yang informatif terletak pada kepedulian aparatur. Ia mengingatkan bahwa ketersediaan infrastruktur tidak akan berarti tanpa adanya niat dan kesadaran dari pengelola informasi itu sendiri.

“Kalau tidak peduli sudah wasalam. Daya dukung apa pun di sekitar kita agar bisa digunakan untuk menunjang bagaimana kita melakukan pengelolaan data informasi publik akan sulit diwujudkan. Jadi, langkah pertama yang harus dihadirkan adalah kepedulian,” tegas Tohar di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, Tohar meminta Dinas Kominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk terus mengawal dan mengarahkan instansi lain agar kembali ke jalur yang benar dalam pengelolaan tata kelola informasi. Ia menekankan bahwa wajah pemerintahan yang bening hanya dapat terwujud jika didukung oleh informasi yang jujur dan akurat. Ia meminta setiap badan publik untuk tidak ragu menyampaikan capaian maupun kekurangan, karena publik berhak mendapatkan informasi yang transparan tanpa upaya menutupi kesalahan.

“Wajah pemerintah ini harus bening. Itu sejatinya disupport oleh informasi yang benar dan jujur, tanpa bermaksud ingin menutupi kekurangan, karena setiap penyelenggaraan pemerintahan tidak lepas dari kekurangan. Kita mau jujur apa penyebabnya dan apa yang kita sampaikan,” pungkas Tohar.

Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang dipimpin oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Wesley Liano Hutasoit. Melalui sesi ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme monev dan teknis pengelolaan informasi publik yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan harapan seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU dapat menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan pada evaluasi tahun 2026 mendatang.(DiskominfoPPU)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page