Perubahan “Rumah Aman” Menjadi “Rumah Perlindungan”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan di PPU

Timur Media, Penajam – Perubahan istilah dari “rumah aman” menjadi “rumah perlindungan” kini resmi diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pergantian ini merupakan bagian dari penguatan sistem perlindungan korban kekerasan yang diinisiasi pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut mengacu pada arahan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang mendorong seluruh daerah untuk mengadopsi pendekatan layanan yang lebih komprehensif dan terintegrasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Kepala UPTD PPA PPU, Hidayah, menjelaskan bahwa perubahan istilah ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari transformasi layanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan korban secara menyeluruh.

Menurutnya, istilah “rumah aman” sebelumnya lebih menekankan pada aspek keamanan fisik semata. Sementara “rumah perlindungan” memiliki makna yang lebih luas, mencakup perlindungan secara psikologis, sosial, hingga pendampingan hukum bagi korban.

“Rumah perlindungan itu tidak hanya soal tempat yang aman, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan secara utuh, baik dari sisi mental, hukum, maupun sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan ini juga dilatarbelakangi oleh fakta bahwa sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga atau tetangga. Kondisi tersebut membuat korban kerap merasa tidak nyaman jika tetap berada di rumah sendiri.

Dalam praktiknya, UPTD PPA melakukan asesmen awal untuk menentukan apakah korban masih bisa tinggal di rumah atau perlu ditempatkan di rumah perlindungan. Proses ini juga disertai pendampingan sejak tahap pemeriksaan di kepolisian.

“Kalau korban merasa tidak aman karena pelaku ada di sekitar rumah, maka kami tempatkan di rumah perlindungan agar proses pemulihan bisa berjalan lebih baik,” jelasnya.

Selain itu, penggunaan istilah “perlindungan” juga mencerminkan pendekatan yang lebih humanis, di mana korban tidak hanya dilindungi secara fisik, tetapi juga dipulihkan dari trauma melalui pendampingan intensif.

Secara nasional, kebijakan ini telah diterapkan di berbagai daerah dengan standar operasional prosedur (SOP) yang seragam, meskipun penamaan fasilitas bisa berbeda. Hal ini bertujuan memastikan kualitas layanan tetap sama di seluruh wilayah.

Di PPU sendiri, rumah perlindungan telah berjalan lebih dari satu tahun dan saat ini masih menggunakan fasilitas sewa. Meski demikian, keberadaannya dinilai sangat membantu dalam memberikan rasa aman sekaligus dukungan menyeluruh bagi korban.

“Kebijakan ini telah diterapkan secara nasional dengan standar layanan seragam, dan di PPU sendiri rumah perlindungan yang telah berjalan lebih dari setahun tetap dinilai efektif meski masih menggunakan fasilitas sewa,” ungkapnya. (ADV)

 

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page