Pemkot Balikpapan Hentikan Bantuan untuk Panti PJHI

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan bantuan sosial untuk Panti Asuhan PJHI di Balikpapan Timur. Kebijakan ini diambil karena izin operasional yayasan yang mengelola panti dan sekolah di lokasi tersebut tidak diperbarui.
Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Edy Gunawan mengatakan, penghentian bantuan dilakukan lantaran pihak yayasan tidak memperpanjang izin sebagai lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA).
“Secara umum tidak ada masalah. Namun sejak muncul kasus tersebut, pihak yayasan tidak mendaftarkan kembali izin panti yang dikelola. Izin yang lama sudah habis, sehingga kami tidak bisa lagi menyalurkan bantuan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Edy menjelaskan, Panti PJHI sebelumnya tercatat sebagai salah satu dari 37 LKSA di Kota Balikpapan yang berhak menerima bantuan. Panti tersebut sempat menerima bantuan sebanyak dua kali sebelum dihentikan pada 2025.
“Seharusnya sudah dua kali menerima bantuan, tetapi kami hentikan pada 2025. Untuk 2026, mereka juga tidak mengajukan karena izinnya sudah tidak berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, bantuan dari Dinas Sosial umumnya berupa permakanan bagi anak-anak panti dengan besaran yang disesuaikan jumlah penghuni. Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun.
Namun, dalam pelaksanaannya, Dinas Sosial menemukan indikasi ketidaksesuaian data jumlah anak yang dilaporkan dengan kondisi di lapangan. Hal itu menjadi salah satu alasan penghentian bantuan.
“Misalnya dilaporkan ada 50 anak, tetapi setelah kami cek tidak sesuai dengan kapasitas bangunan atau jumlah penghuni sebenarnya. Ada juga yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Karena itu kami lakukan verifikasi langsung ke lapangan, dan jika ada indikasi tidak sesuai, bantuan langsung dihentikan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan, penyaluran bantuan sosial harus memenuhi ketentuan administrasi dan didasarkan pada data yang valid agar tepat sasaran.
(Deb)