Camat Dan Lurah Diminta Aktif Dalam Penanganan Sampah

Balikpapan – Penanganan sampah di Kota Balikpapan diminta menjadi perhatian bersama, tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi juga camat dan lurah, khususnya dalam upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk Balikpapan sekitar 765 ribu hingga 770 ribu jiwa, timbulan sampah yang dihasilkan setiap hari mencapai sekitar 550 ton.
Untuk menangani volume tersebut, DLH saat ini mengelola sekitar 400 Tempat Penampungan Sementara (TPS) dengan dukungan lebih dari 500 petugas pengangkut sampah, di luar petugas penyapuan.
“Kalau semua urusan pengelolaan sampah dibebankan ke DLH, tentu tidak akan efektif. Harus ada pembagian peran yang jelas, dari hulu sampai hilir,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Sudirman menegaskan, sesuai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah wajib melakukan pengurangan sampah dari sumber melalui pemilahan.
Salah satu langkah konkret yang harus dilakukan adalah pembentukan bank sampah unit di tingkat kelurahan serta bank sampah induk di tingkat kecamatan.
Berdasarkan edaran Wali Kota Balikpapan, setiap kelurahan diwajibkan membentuk minimal enam bank sampah unit. Kebijakan ini bertujuan untuk mencapai target pengurangan sampah hingga 50 persen di sumber.
“Pengelolaan sampah rumah tangga merupakan tanggung jawab lurah dan camat, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022. Mulai dari sosialisasi, pembentukan bank sampah, pembinaan, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pengusulan insentif,” jelasnya.
Menurut Sudirman, DLH berperan pada pengelolaan kawasan perkotaan, mulai dari pengangkutan sampah dari TPS, pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga pengangkutan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Kalau DLH juga harus mengurus bank sampah unit di 34 kelurahan, masing-masing enam unit, itu tidak mungkin. Hulu dikelola kelurahan dan kecamatan, DLH fokus di bagian tengah dan hilir,” tegasnya.
Terkait dukungan anggaran, Sudirman menyebutkan bahwa pengusulan insentif maupun kebutuhan sarana pendukung pengelolaan lingkungan dapat diajukan melalui Musrenbang Kecamatan, sejalan dengan program Kelurahan Madani yang telah diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil koordinasi kami dengan Bappeda, saat ini camat dan lurah sedang mengidentifikasi kebutuhan lingkungan di wilayah masing-masing hingga tingkat RT. Ini penting agar pengelolaan sampah berjalan efektif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif lurah dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai struktur pemerintahan terdekat dengan masyarakat.
“Kalau lurah hanya duduk dan melapor saja, lalu untuk apa? Lurah harus tahu kebutuhan warganya, apakah perlu gerobak sampah, komposter, atau sarana lainnya. Kalau semua bergerak dari kelurahan, umur pakai TPA bisa diperpanjang,” katanya.
Sudirman menambahkan, program sedekah sampah serta pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga perlu terus didorong. Sampah organik dapat diolah di sumber dan berpotensi mengurangi timbulan sampah hingga 48 persen.
“Masalah kita saat ini memang di hilirisasi, karena industri pengolahan sampah banyak berada di Jawa, seperti Surabaya. Namun, bank sampah tetap bisa fokus mengelola sampah organik terlebih dahulu. Jika ini berjalan, pengurangan sampah dari sumber akan sangat signifikan,” pungkasnya.
(Deb)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page