Tahun 2026, Penerima Bansos Wajib Miliki Identitas Kependudukan Digital

Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan berencana mewajibkan seluruh penerima bantuan sosial (bansos) memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai tahun 2026.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Tirta Dewi, mengatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari program nasional yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
“Saat ini dari sekitar 500 ribu wajib KTP di Balikpapan, baru sekitar 38 ribu atau 7,4 persen yang sudah memiliki IKD. Artinya, masih banyak yang perlu kami dorong untuk melakukan aktivasi,” ujar Tirta, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, penerapan IKD bagi penerima bansos dilakukan secara bertahap seiring dengan target pemerintah pusat yang mulai berlaku secara nasional pada 2026. Program ini sebelumnya telah diluncurkan di Banyuwangi sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan di seluruh Indonesia.
Menurut Tirta, penerapan IKD penting karena ke depan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi dasar bagi seluruh layanan publik. Masyarakat yang telah memiliki IKD akan lebih mudah mengakses berbagai layanan, seperti perbankan, pembuatan SIM, hingga layanan di bandara.
“Seluruh layanan publik nantinya akan terkoneksi melalui data IKD, termasuk aplikasi Satu Sehat dan BPJS. Tujuannya agar data masyarakat terintegrasi dengan baik dan pelayanan publik bisa lebih efisien,” jelasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan bersama Disdukcapil akan terus melakukan sosialisasi dan percepatan aktivasi IKD, terutama bagi masyarakat penerima bantuan sosial dan program perlindungan sosial.
(Dev)