Pelayanan Publik Harus Bisa Jangkau Pedalaman Kaltim

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Akses informasi berhak didapatkan seluruh masyarakat. Baik di kota, di desa, bahkan daerah yang tertinggal. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Andi Faizal Assegaf. Hal ini sejalan dengan tugas pemerintah baik provinsi maupun kabupaten dan kota sebagai salah satu bentuk pelayanan publik bagi masyarakat.

Selaku pengontrol kebijakan, DPRD kata dia, tentu akan terus memantau perkembangan informasi tersebut. Apalagi yang sifatnya sangat penting seperti sosialisasi mengenai peraturan. Karena kebutuhan akan informasi sangat penting, terutama yang berhubungan sosialisasi peraturan yang telah dibuat.

“Masyarakat Kaltim secara keseluruhan dapat mengetahui jika ada peraturan yang telah disahkan, terutama yang berhubungan dengan kondisi social. Misalkan seperti perda pajak, bantuan hukum dan lainnya. Masyarakat wajib mengetahui informasi tersebut karena berhubungan dengan kehidupan sehari-hari,” ucap Andi Faizal Assegaf.

Politisi Partai Demokrat tersebut juga menilai masih ada beberapa kekurangan yang dialami pemerintah dalam penyebaran informasi, terutama kurang optimalnya pemanfaatan teknologi. “Sehingga masyarakat kurang mengetahui perkembangannya, apalagi yang berhubungan dengan pembangunan daerah,” ungkap Andi Faizal Assegaf.

Selanjutnya ia mengatakan akses informasi juga sangat membantu masyarakat dalam memperlancar berputarnya roda ekonomi. Seperti informasi harga bahan pokok makanan serta informasi-informasi yang sifatnya pemberitahuan publik. Seperti perencanaan pembangunan dan informasi mengenai sektor jaminan kesehatan.

“UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi telah mengamanatkan masyarakat berhak memperoleh informasi secara transparan serta menjamin masyarakat dapat secara bebas mengakses informasi publik yang diinginkan. Namun, undang-undang tersebut juga mengatur informasi publik yang dapat diakses dan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat secara bebas,” ujar Andi Faizal Assegaf.

Ia diharapkan ke depannya akan terciptanya satu proses yang dapat menghilangkan paradigma kesenjangan antarkota dan desa mengenai keterbukaan informasi. “Agar masyarakat tidak tertinggal mendapatkan informasi yang aktual serta menjamin kualitas SDM secara menyeluruh,” tandas Andi Faizal Assegaf. (tm/adv)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page