PHD Kemendagri Minta Pansus Pilah Substansi di Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim

TIMURMEDIA, JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, menyatakan Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) banyak memberi masukan.
Salah satunya adalah perlunya pemilahan antara substansi yang layak dimasukkan ke dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim yang sebaiknya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Penekanan diberikan pada aspek teknis yang lebih fleksibel jika diatur melalui regulasi eksekutif,” jelasnya, saat melakukan konsultasi strategis ke Direktorat PHD Kemendagri, Kamis (9/10/2025) hari ini.
“Yang sifatnya teknis itu diatur dalam peraturan gubernur,” imbuh politisi Partai Kebangkitan Bnagsa (PKB) ini.
Masukan lain yang dianggap penting, lanjut Damayanti, adalah adalah dorongan agar Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim memuat kearifan lokal sebagai penjabaran dari sistem pendidikan nasional di daerah.
“Kemendagri menilai ini sebagai upaya untuk menjadikan regulasi pendidikan lebih kontekstual, berakar pada budaya dan kebutuhan masyarakat setempat,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam konsultasi ini, turut hadir Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim Sarkowi V. Zahry dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis, serta diikuti oleh anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim. Di antaranya Andi Muhammad Afif Raihan Harun, dan M. Darlis Pattalongi.
Selin itu, turut mendampingi Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kaltim adalah perwakilan Biro Hukum Pemeritah Provinsi (Pemprov) Kaltim Rachmadiana Sari, dan Rini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Rombongan diterima perwakilan langsung Kemendagri, Afif. (tm/adv)