Zakat di Lingkungan Pemprov Kaltim Perlu Pergub

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Fadly Imawan, menyatakan pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim perlu paying hukum yang jelas.
Misalnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Lewat regulasi itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyisihkan penghasilannya.
“Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, Syirajudin, mengatakan jika Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sejak 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.
“Ranpergub (Rancangan Peraturan Gubernur, Red.) Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, Red.),” paparnya.
“Baznas Kaltim juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi. Karena dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,&,” timpal Syirajudin. (tm/adv)