Soal Sengketa Lahan di APT Pranoto, DPRD Kaltim Minta Data Valid

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi, menjelaskan persoalan sengketa lahan di Bandar Udara (Bandara) Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto harus dibuktikan dengan data-data valid.
Makanya, ia meminta kepada pihak penggugat menyiapkan data rinci untuk memperjelas posisi masing-masing pihak. “Kalau misalnya ada pembayaran yang seharusnya Rp1 miliar tapi baru dibayar sekian, itu harus ditunjukkan. Jadi ada kejelasan, bukan saling keras-kerasan,” pintanya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (26/9/2025) kemarin.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengungkapkan, persoalan ini sejatinya sudah berlangsung sangat lama. Bahkan sejak awal pembebasan lahan pada 1995.
Namun, baru pada 2017 sebagian warga menggugat secara hukum hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan. “Artinya, ini sudah hampir 30 tahun belum tuntas. Kendalanya memang ada di komunikasi,: ungkapnya.
“Sebagian warga memilih diam, malas menggugat, sementara sebagian lain berjuang lewat jalur hukum. Nah, sekarang sudah ada putusan kasasi, tinggal bagaimana eksekusi penyelesaiannya,” timpal Akhmed Reza Fachlevi.
Dalam RDP itu, sejumlah warga juga menyampaikan kesaksian. Ada yang mengaku sebagian lahannya sudah dibayar, sementara sisanya belum. Bahkan, terdapat orangtua mereka sudah menerima ganti rugi, tetapi ahli waris belum tersentuh pembayaran. (tm/adv)