Soal Kasus RSHD, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim: Proses Hukum akan Dilanjutkan

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, menyatakan, pihaknya akan menunggu tenggat waktu 7 hari kedepan terkait masalah tunggakan gaji manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap eks karyawan mereka.

Hal ini sesuai dengan aturan Nota Pemeriksaan II yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Kaltim yang berlaku selama 7 haru sebagai konsekuensi atas pengabaian kewajiban manajemen RSHD.

“Kami memilih untuk menunggu hingga tenggat waktu berakhir. Jika tidak ada penyelesaian dari pihak RSHD, maka proses hukum akan dilanjutkan dan DPRD akan mengawal sepenuhnya bersama Disnakertrans,” terangnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi para eks karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya. Makanya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), perwakilan eks karyawan sempat menyampaikan langsung dampak sosial dan ekonomi yang mereka alami akibat belum terpenuhinya kewajiban manajemen RSHD yang berada di bawah PT Medical Etam (ME).

“Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelasnya. (tm/adv)

 

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page