Komisi I DPRD Kaltim Sesalkan Lemahnya Hukum di Kasus Perambahan Hutan Unmul

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mengatakan perjalanan hukum kasus perambahan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) cukup mengecewakan.
Pasalnya, DA (42) dan ED (38), dua pelaku yang sempat dijadikan tersangka justru dinyatakan bebas. Sementara dalang besar di balik perusakan kawasan hutan masih menjadi misteri. “Penegakan hukum atas kasus perambahan hutan seharusnya tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan,” jelasnya, belum lama ini.
Bagi politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu, menilai lemahnya koordinasi antarpenegak hukum, membuat pelaku kejahatan lingkungan mudah mencari celah untuk lolos.
“Kami menyesalkan situasi ini. Proses hukum seakan hanya menyentuh aktor kecil, sementara pihak yang lebih berperan justru tak tersentuh. Padahal, yang perlu dibongkar adalah siapa dalang intelektual di balik aktivitas tersebut,” terangnya.
“Kalau koordinasi antarinstansi tidak berjalan kuat, jangan heran kasus seperti ini bisa menguap begitu saja. Ini berbahaya karena bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan ke depan,” timpalnya.
Wakil Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim ini menekankan, aparat harus menjadikan kasus ini momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku adil bagi siapa pun. Sebab, publik menanti langkah konkret, bukan sekadar proses formal yang berhenti di tengah jalan.
“KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, Red.) Unmul bukan sekadar hutan biasa. Kawasan ini ditetapkan sebagai ruang khusus untuk penelitian, pendidikan, sekaligus konservasi. Mahasiswa, peneliti, hingga komunitas lingkungan menjadikannya laboratorium alam yang tak tergantikan,” ulasnya. (tm/adv)