Di RDP, Kasus Penggunaan Air Asin di Proyek Jalan Provinsi di Marangkayu Dibahas

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Temuan penggunaan air asin dalam campuran semen di proyek jalan provinsi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (16/9/2025) hari ini.

Menurut Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), komitmen bersama semua pihak terkait penting dibangun dalam mengawal kualitas pembangunan infrastruktur. Terutama antara kontraktor, pengawas, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim.

“RDP ini digelar sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, khususnya dari Aliansi Peduli Masyarakat Marangkayu, mengenai dugaan penggunaan air asin dalam proyek pembangunan jalan di kawasan Bontang–Muara Badak,” jelasnya.

“Isu ini menimbulkan keresahan publik karena berpotensi mengganggu kualitas dan ketahanan infrastruktur yang tengah dikerjakan,” imbuh Akmed Reza Fachlevi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ini mengatakan, pembangunan dengan nilai besar harus sesuai anggaran. Pun, harus sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan. “Pembangunan yang sebesar ini harus sesuai dengan anggaran yang dikucurkan,” terangnya.

“Karena itu, saya minta ada komitmen bersama, bagaimana kita bisa bersinergi untuk menjawab suara masyarakat,” timpal Akmed Reza Fachlevi. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page