Aspirasi Masyarakat Kaltim Jadi RKPD

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) merupakan wujud dari aspirasi masyarakat. Sumbernya, datang dari Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini diungkapkan Abdulloh, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Bagi politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, Pokir DPRD tidak ada artinya jika saat reses dilakukan, aspirasi masyarakat ustru tidak didengar. Makanya, dalam Pokir DPRD, kebutuhan masyarakat itu dihimpun sedemikian rupa untuk kemudian diimplementasikan.

“Hasil reses DPRD nantinya akan diintegrasikan ke dalam RKPD. Dengan begitu, sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan harmonis,” ujarnya, saat diwawancara di Gedung E, Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, belum lama ini.

“Pokok-pokok pikiran itu nantinya masuk dalam RKPD pemerintah provinsi. Artinya, kedua belah pihak harus mendukung agar program bisa berjalan,” imbuh Abdulloh.

Soal Pokir DPRD, lanjutnya, sebenarnya telah diatur dalam tiga regulasi. “Sperti dalam Pasal 157 UU (, Red.) Nomor 23 Tahun 2014, P (Peraturan Pemerintah, Red.) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri, Red.) Nomor 86 Tahun 2017,” tutupnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page