Wakil Ketua DPRD Kaltim: Interupsi Hal Biasa di Rapat Paripurna

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, mengatakan interupsi merupakan hal yang biasa terjadi di Rapat Paripurna. Baginya, dinamika tersebut merupakan hal positif.
Sebab, menjadi ruang bagi para wakil rakyat untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi secara langsung kepada pimpinan sidang. “Itu kan Rapat Paripurna internal. Interupsi hal biasa di Rapat Paripurna,” ujarnya. “Tentu (interupsi) ini merupakan salah satu proses kita sebagai legislatif. Mungkin karena ada ketidakpuasan maka disampaikan dalam Rapat Paripurna,” timpal Ekti Imanuel.
Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, kondisi seperti itu bisa dilihat saat Rapat Paripurna ke-32, Selasa (19/8/2025). Dimana banyak interupsi dari anggota DPRD Kaltim yang hadir. Di momen itu, legislator Karang Paci mengesahkan revisi agenda kegiatan Agustus pada Masa Sidang II 2025.
Revisi tersebut menyangkut pelaksanaan Rapat Paripurna terkait kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025, serta Rapat Paripurna KUA PPAS TA 2026.
“Perubahan rapat Paripurna kesepakatan KUA PPAS perubahan TA 2025 dan murni TA 2026, karena kami melihat kesiapan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucapnya. (tm/adv)