DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-31, Ini Jawaban Gubernur atas Saran Fraksi-Fraksi

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-31 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (15/8/2025). Diikuti 24 legislator, agenda utamanya adalah penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Yakni, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama (MMP), dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kaltim atas pandangan, kritik, saran dan pertanyaan melalui fraksi-fraksi di DPRD Kaltim yang disampaikan saat Rapat Paripurna ke-29.

“Masukan-masukan tersebut merupakan cerminan dari semangat kolaborasi dan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Provinsi Kaltim,” ucapnya.

Dalam penjelasannya, tujuh fraksi di DPRD Kaltim mendukung terhadap kedua Ranperda ini. Di antaranya Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)-Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Demokrat-Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Kita berharap dapat memberikan peningkatan bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.) atas kinerja dari dua BUMD (Badan Usaha Milik Daerah, Red.) yang dasar hukum keberadaannya dilakukan perubahan ini,” ujar Rudy Mas’ud.

“Harapan kami juga proses perubahan terhadap Ranperda pada kedua Perseroan Terbatas segera dapat dilaksanakan,” timpalnya. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page