Efisiensi Anggaran di PPU Harus Sesuai Instruksi Presiden

Timur Media, Penajam – Adanya surat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditegaskan Bupati PPU, Mudyat Noor agar melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan surat inpres tersebut.
Efisiensi anggaran dilakukan terhadap belanja alat tulis kantor, kegiatan bersifat seremonial, studi banding, publikasi, seminar dan perjalanan dinas sebesar 50 persen.
“Kami meminta seluruh OPD untuk memastikan efisiensi anggaran harus sesuai dengan instruksi presiden,” kata Mudyat.
Mudyat berharap seluruh jajaran Pemkab PPU dapat bekerja sama menyukseskan program dan kegiatan pembangunan daerah dan memanfaatkan hasil efisiensi anggaran untuk pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap kerja sama seluruh OPD bagaimana nantinya APBD PPU bisa berjalan efisien, tepat guna dan bermanfaat secara umum bagi masyarakat PPU,” harapnya.
Seperti perjalan dinas, kata Mudyat, setelah dilakukan pemangkasan anggaran setiap OPD sebesar 50 persen harus bisa memilah undangan dari luar daerah.
“Setiap agenda perjalanan dinas keluar daerah harus memiliki outcome atau manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Seperti dinas teknis melakukan perjalanan dinas ke kementerian harus arahnya teknis juga seperti mencari sumber bantuan pendanaan untuk pembangunan daerah,” pungkasnya. (ADV)