Pemkab PPU Fokus Lindungi Cagar Budaya dan Kekayaan Intelektual Komunal

Timur Media, Penajam – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Israwaty Latief, melaporkan hasil audiensi Tim Cagar Budaya dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pj. Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, pada Kamis (10/10/2024) di ruang kerjanya.

Pertemuan ini menyoroti upaya penting untuk melestarikan kekayaan budaya daerah serta mendorong perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual komunal masyarakat lokal.

Andi Israwaty Latief menyampaikan, dalam audiensi tersebut, pihaknya mengusulkan langkah strategis untuk penguatan identitas budaya PPU melalui penetapan dan pelestarian cagar budaya yang ada di wilayah tersebut. Tim Cagar Budaya telah melakukan inventarisasi sejumlah situs bersejarah yang dianggap memiliki nilai penting bagi masyarakat, yang juga menjadi bagian dari warisan sejarah dan budaya lokal.

“Kami memaparkan hasil kerja tim yang telah mengidentifikasi beberapa situs cagar budaya yang perlu segera mendapat perlindungan. Situs-situs ini mencerminkan kekayaan sejarah Kabupaten PPU, dan jika tidak segera diambil tindakan, dikhawatirkan warisan ini akan hilang atau rusak,” jelas Andi.

Dalam pertemuan tersebut, Disbudpar juga menggarisbawahi pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat PPU, seperti tradisi, tarian, dan kearifan lokal, dari kemungkinan klaim oleh pihak luar.

Andi menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memproses pengajuan hak paten dan sertifikasi kekayaan budaya tersebut.

“Kekayaan intelektual komunal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat kami. Perlindungan terhadapnya sangat penting untuk memastikan agar tradisi-tradisi ini tetap dimiliki oleh komunitas setempat dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” tambahnya.

Pj. Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, dalam tanggapannya, menyambut baik langkah yang diambil Disbudpar. Ia menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam mempercepat proses pengakuan cagar budaya dan KIK, serta memastikan adanya payung hukum yang kuat untuk melindungi warisan budaya tersebut.

“Langkah ini sangat strategis dalam menjaga warisan budaya kita dan melindungi kekayaan intelektual yang kita miliki. Saya harap proses ini bisa segera diselesaikan dengan melibatkan semua pihak terkait,” ujar Zainal Arifin. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page