Perampingan TPS Pengaruhi Tingkat Partisipasi Pemilih

Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan perampingan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tidak berdampak pada penurunan partisipasi pemilih.
Komisioner KPU Kota Balikpapan Suhardi mengatakan, memang banyak pertanyaan yang masuk terkait kebijakan perampingan TPS tersebut.
Ia menuturkan, apabila mengikuti Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, jumlah pemilih di tiap TPS maksimal 800 orang.
Namun kemarin pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, jumlah TPS yang diterapkan lebih banyak yakni 2700 buah, karena memang saat itu syaratnya adalah maksimal 300 pemilih.
Namun pada Pilkada tahun 2024 ini, pihaknya mengikuti PKPU Nomor 7 tentang TPS yang mensyaratkan jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 orang. Sehingga terjadi pengerutan hasil mapping menjadi 996 TPS.
“ Kenapa kemudian TPS dirampingkan karena kita menyesuaikan dengan PKPU, untuk memaksimalkan maksimal 600 pemilih,” ucapnya, Senin (14/10/2024).
Namun dalam pelaksanaannya, pihaknya tetap mempertimbangkan berbagai pertimbangan di masing-masing wilayah diantaranya kondisi geografis, tidak memisahkan KK dan tidak menggabungkan pemilih antar kelurahan.
Untuk mengantisipasi dampak penurunan jumlah pemilih, pihaknya
saat ini sedang melakukan pendataan lokasi TPS, sambil menunggu petunjuk teknis dari PKPU.
(Man)