PPID PPU Laksanakan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Sebagai Implementasi UU KIP

Timur Media, Penajam – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini digelar pada Kamis (5/9/2024) di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.

Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo, Roinald Pagayang, menyampaikan bahwa acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, kelurahan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten PPU.

“Pengujian konsekuensi dilakukan oleh PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta akademisi dari Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, SH, M.H., dosen Program Studi Ilmu Hukum,” ujar Roinald.

Roinald menjelaskan, kegiatan ini berdasarkan Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa data pegawai yang mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah jenis informasi yang dikecualikan. Selain itu, uji konsekuensi ini juga merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur tentang mekanisme pengujian konsekuensi informasi publik.

“Klasifikasi informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Sebelum menetapkan informasi sebagai yang dikecualikan, PPID wajib melakukan proses uji konsekuensi dengan memperhatikan dasar hukum serta konsekuensi dari pembukaan atau penutupan informasi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Roinald menyampaikan bahwa hasil dari uji konsekuensi akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Daftar ini nantinya akan ditetapkan melalui keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU.

Selain itu, proses uji konsekuensi ini juga akan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan, serta puskesmas di wilayah Kabupaten PPU.

“Dengan demikian, akan terjalin koordinasi yang lebih baik serta kesepahaman antara Diskominfo dan semua badan publik terkait pengelolaan informasi publik secara terpusat,” ungkapnya.

Kegiatan uji konsekuensi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten PPU untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang secara hukum tidak boleh dipublikasikan.

Dengan adanya pengujian ini, diharapkan pengelolaan informasi publik di PPU dapat lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mengakses informasi yang relevan dan diperlukan.

“Langkah ini penting bagi Pemerintah Kabupaten PPU dalam memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan dengan baik dan tepat sasaran, seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang terbuka dan akuntabel,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page