Makmur Marbun Buka Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Daerah

Timur Media, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi dan Tatalkasana (Ortal) menggelar forum konsultasi publik mengenai standar pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU.
Acara ini resmi dibuka oleh Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun, yang menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai standar pelayanan bagi setiap unit kerja.
Makmur Marbun menggarisbawahi bahwa setiap individu yang melaksanakan pelayanan harus terlebih dahulu memahami tugas dan fungsinya.
“Sebelum berbicara tentang standar pelayanan, orang yang melaksanakan pelayanan harus paham dulu apa tugasnya dan apa fungsinya,” kata Marbun di hadapan para perwakilan unit bagian, serta peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, dan pelajar.
Ia menjelaskan bahwa standar pelayanan berfungsi sebagai tolak ukur dari tugas dan fungsi satuan unit kerja perangkat daerah. Ia menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap standar ini harus mendapatkan sanksi yang sesuai.
“Contoh kecil seperti kehadiran, yang telat dan datang lebih awal harus mendapatkan perlakuan yang berbeda, begitu juga dengan tugas-tugas lainnya. Standar pelayanan publik adalah barometer berjalannya unit kerja di masing-masing bagian,” jelasnya.
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya mengadopsi teknologi dalam pelayanan publik. Ia menekankan bahwa penggunaan sistem aplikasi untuk pelayanan dapat mempercepat proses dan membuatnya lebih efisien.
“Dengan kemajuan teknologi, penting bagi kita untuk menguasai dan menerapkan sistem aplikasi agar proses pelayanan lebih cepat, mudah, dan tidak memakan waktu berhari-hari,” tambahnya.
Sebagai contoh, Marbun menyebutkan bahwa salah satu standar pelayanan publik yang telah diterapkan di Kabupaten PPU adalah sistem E-Office.
“Kita sudah memulai sejumlah standar pelayanan dan bertransformasi ke digital, tapi ini harus diimbangi dengan kecepatan pelakunya (SDM). Jika proses masih berjalan lambat, berarti kita belum memenuhi kriteria standar pelayanan yang layak,” ujarnya.
Makmur Marbun juga menekankan bahwa seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) harus melaksanakan standar pelayanan publik.
“Keberadaan SKPD merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Terima kasih telah memulai forum ini, artinya kita sudah siap untuk mengkoreksi dan memperbaiki pelayanan kita berdasarkan SOP yang ada,” pungkasnya. (ADV)