DPMPTSP PPU Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan dan Standar Operasional Perizinan

Timur Media, Penajam – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin, secara resmi membuka sosialisasi standar pelayanan dan standar operasional prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sodikin, Pj Bupati PPU menekankan pentingnya pelaksanaan pelayanan publik yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Pelaksanaan pelayanan publik di Kabupaten PPU, khususnya dalam sektor pelayanan perizinan dan non perizinan, harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Hierarki pelaksanaan pelayanan publik sektor perizinan dan non perizinan usaha di daerah mencakup pembagian kewenangan, prosedur, penyusunan kebijakan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, pendanaan, serta sanksi administratif bagi pelaku usaha,” ujar Sodikin, (10/06/2024).

Ia juga menambahkan bahwa untuk memastikan pelayanan publik yang baik, harus ditetapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur yang jelas.

“Standar ini akan memberikan kepastian dalam hal syarat administrasi dan teknis, tarif pajak daerah yang resmi, dan proses waktu yang diperlukan dalam pelayanan perizinan,” jelasnya.

Pemerintah Daerah, lanjut Sodikin, berkomitmen untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam berusaha, terutama dalam hal perizinan usaha. Pemerintah daerah akan berupaya memastikan kemudahan proses perizinan untuk mendorong percepatan investasi di daerah.

“Saya juga telah menugaskan DPMPTSP untuk melakukan pelayanan perizinan jemput bola di sentra-sentra usaha masyarakat, seperti pasar dan pusat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan,” pungkasnya. (ADV)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page