Tagline Serambi Nusantara, DPRD PPU Sarankan Pemerintah Terbitkan Payung Hukum

Timur Media, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyarankan pemerintah setempat menerbitkan payung hukum untuk tagline Serambi Nusantara.
Serambi Nusantara yang dirancang oleh Pemerintah Daerah pada 2023 lalu hingga kini belum memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena, itu DPRD PPU menyarankan pemerintah untuk membuat peraturan baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Sebaiknya tagline atau City branding Serambi Nusantara ini harus memiliki dasar hukum, minimal Perbup, ” kata Anggota DPRD PPU, Sariman, Jum’at (10/05).
Selain itu, Ia juga meminta pemerintah setempat untuk dapat menjabarkan apa makna dan tujuan city branding Serambi Nusantara tersebut.
“Serambi Nusantara ini belum memiliki makna dan tujuan yang jelas. Kami harap pemerintah dapat memberikan gagasan dan diperjelas lagi untuk slogan tersebut, “ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan pemerintah agar segera menjabarkan tujuan, makna hingga gagasan Serambi Nusantara dengan detail.
Menurutnya, ketika Serambi Nusantara telah dipatenkan nantinya dapat menyesuaikan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Salah satunya dapat disesuaikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini digodok oleh DPRD PPU.
“Yang dikhawatirkan itu slogan Serambi Nusantara ini hanya sebatas slogan saja yang tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas. Makanya, kita tekankan pemerintah agar segera menjabarkan tujuan hingga gagasannya serta membuatkan payung hukum, ” pungkasnya. (Adv)