Susun RPJPD PPU, Pj, Bupati Sebut Harus Tepat Sasaran

Timur Media, Penajam – Pemerintah daerah (Pemda), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) PPU Tahun 2025 – 2045. Musyawarah itu dilakukan di Aula lantai 3 Kantor Bupati Kabupaten PPU.

Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun dalam kesempatan musyawarah kali ini, menyatakan bahwa pentingnya perencanaan yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Jangan sampai pemerintah daerah menyusun rencana program yang tidak bermanfaat kepada masyarakat.

“Tidak hanya itu menggugurkan syarat untuk dilakukan tetapi saya ingin menyampaikan bahwa hasil dari pembahasan ini tentunya bisa bermanfaat dan bisa dirasakan masyarakat manfaatnya,” kata Makmur Marbun, Kamis (4/4/24).

RPJPD PPU Tahun 2025 – 2045 direncanakan mengusung visi “Penajam Paser Utara Sejahtera 2045: Serambi Nusantara yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.” Visi tersebut diwujudkan melalui delapan misi, yakni: (1) Mewujudkan sumber daya manusia berdaya saing dan transformasi sosial yang inklusif, (2) mewujudkan transformasi ekonomi yang berkelanjutan, (3) mewujudkan transformasi tata kelola kolaboratif dan berintegritas, (4) mewujudkan kondusifitas dan stabilitas ekonomi daerah, (5) mewujudkan ketangguhan sosial budaya dan ekologi yang berkelanjutan, (6) mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, (7) mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan (8) mewujudkan kesinambungan pembangunan.

Makmur Marbun, mendorong hasil dari penyusunan RPJPD ini untuk dapat menjawab persoalan nyata di masyarakat dan disusun berdasarkan prioritas tersebut. Dia menyebut prioritas tersebut berupa pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, kebutuhan sarana air minum, dan sebagainya. Selain itu, juga dikaitkan dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) kaitannya dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). (ADV) (Diskominfo)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page