34 Anggota DPRD Kaltim Hadiri Rapat Paripurna ke-34

TIMURMEDIA, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke-34 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), diikuti 34 legislator Karang Paci. Berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rapat Paripurna akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (8/9/2025).

Waki Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni 2026 sudah ditetapkan sebesar di Rp21,35 triliun. “Saya ingatkan adanya potensi perubahan yang bergantung pada kebijakan pusat, khususnya terkait DBH (Dana Bagi Hasil, Red.),” jelasnya.

“Kemenkeu (Kementerian Keuangan, Red.) juga sudah rilis adanya penurunan sampai 75 persen. Ini bisa berdampak pada fiskal daerah,” timpal Ananda Emira Moeis, saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-34, Senin (8/9/2025) hari ini di Gedung DPRD Kaltim.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, aturan pemangkasan DBH itu berlaku secara nasional. “Jadi bukan cuma Kaltim. Pemotongan DBH seperti ini biasanya dilakukan karena keterbatasan kas negara,” terangnya.

Oleh sebab itu, Ananda Emira Moeis mendorong agar pemotongan DBH dilakukan langsung di daerah penghasil. Bukan ditarik sepenuhnya ke pusat lalu kemudian diturunkan kembali. “Kalau sekarang kan semua dibawa dulu ke pusat, baru diturunkan ke daerah. Persoalannya, saat pusat kekurangan kas, tiba-tiba dipotong sepihak, padahal itu hak kita,” tutup Ananda Emira Moeis.

Sebagai informasi, prioritas kebijakan KUA-PPAS Kaltim 2026 mencakup bantuan keuangan kabupaten dan kota, optimalisasi APBD, program unggulan Gratispol dan Jospol, ketahanan pangan, serta transformasi digital. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat pelayanan publik. (tm/adv)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page