Revisi Perwali Dana Hibah Rumah Ibadah, Sumaryono: Saya Akan Berjuang

TIMURMEDIA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang mendorong revisi Peraturan Walikota terkait dana hibah rumah ibadah. Sebab, bantuan sosial dana hibah sebesar Rp 150 juta per 2 tahun untuk pembangunan tempat ibadah dinilai tidak cukup.

Sehingga aturan Perwali Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 tentang Bansos untuk rumah ibadah itu perlu direvisi. “Tidak cukup kalau segitu aja. Sehingga banyak mesjid tidak bisa menuntaskan bangunannya,” ungkap Sumaryono, Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Jumat 30 April 2021.

Akibatnya, sejumlah masjid di Kota Bontang terbengkalai. Diantaranya, Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan. Dua masjid tersebut sudah dibongkar. Namun pembangunan pun tertunda, lantaran dana bantuan tak mencukupi untuk kebutuhan material dan operasional. “Sudah bertahun-tahun tidak selesai, sulit kalau dana hibahnya dibatasi,” sebut Sumaryono.

Ia pun berharap agar Pemerintah Kota Bontang segera merealisasikan aspirasi tersebut. Sebab itu untuk kepentingan banyak umat. Jangan sampai masjid yang sudah proses pembangunan terbengkalai lama. “Saya akan berjuang untuk rumah ibadah umat islam agar bisa segera ditempati,” ungkapnya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button