Retribusi Sampah Rumah Tangga Diterapkan, Komisi I DPRD Kota Bontang: Kasihan Masyarakat

TIMURMEDIA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menerapkan kembali retribusi sampah rumah tangga mendapat penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang.

Ma’ruf Efendi, Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang menegaskan menolak usulan Pemkot Bontang tersebut untuk kembali menarik retribusi sampah rumah tangga.

Sebelumnya, ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, hal ini pernah diterapkan. Namun tidak berlangsung lama, lantaran langsung ditolak masyarakat.

Kini, Pemkot Bontang meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan kembali diterapkan. “Enggak perlu, kasihan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ma’ruf Efendi, penarikan retribusi sampah rumah tangga di masa pandemi hanya akan menambah beban masyarakat. Apalagi, saat ini perekonomian mengalami kontraksi.

“(Retribusi) sudah ditarik dari RT (Rukun Tetangga, Red.). Kan ada itu biaya sampah dan keamanan. Jadi, ya, enggak usah ditarik lagi,” jelasnya.

Meski dinilai bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun usulan ini diminta untuk dievaluasi kembali. Pertimbangannya, tutur Ma’ruf Efendi, melihat dampak yang nantinya ditimbulkan.

“Mohon OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) dievaluasi lagi usulan ini,” tukasnya. (fa/ads)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page