Kata Legislator soal Batalnya Proyek Strategis Pemerintah Pusat di Kota Bontang (1)

Pemerintah Pusat menetapkan sejumlah proyek strategis nasional atau PSN di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

TIMURMEDIA – Di Kalimantan Timur (Kaltim) ada sejumlah proyek strategis nasional. Pembangunan kilang minyak di Kota Bontang, adalah satu diantaranya. Sayangnya, proyek strategis nasional ini batal ditengah jalan.

Penyebab batalnya pembangunan kilang minyak baru (grass root refinery/GRR) itu diumumkan Januari 2021 lalu melalui Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.

Namun, rencana pembangunan GRR kapasitas 300 ribu barel itu belum dikeluarkan dari PSN yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 November 2020 lalu.

Kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, pembatalan itu disebabkan Kota Bontang belum sanggup memenuhi kebutuhan lahan. Ada pun kebutuhan lahan untuk kilang sekira 800-1000 hektare. Lokasinya di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

[media-credit id=”15″ align=”aligncenter” width=”640″]Proyek Strategis Pemerintah[/media-credit]

Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan, dalam PSN ini Kota Bontang hanya bertugas menyediakan lahan. Sementara kebutuhan lain dipenuhi sendiri oleh PT Pertamina (Persero).

“Makanya untuk mendukung rencana itu, Kota Bontang melakukan penyesuaian ulang rencana tata ruang wilayah. Yang mana, Kelurahan Bontang Lestari diperuntukkan khusus untuk kawasan industri,” ucapnya.

Kata Andi Faizal Sofyan Hasdam, meski PT Pertamina (Persero) membatalkan rencana itu, namun sejatinya masih ada harapan. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerbitkan keppres menghapus kilang minyak Bontang dari PSN.

“Karena itu, saya berharap Pemerintah Kota (Pemkot, Red.) Bontang bisa melakukan lobi ke Pemerintah Pusat agar pembangunan itu tidak dibatalkan,” ujarnya. (fa/ads)

Selengkapnya...
Back to top button

You cannot copy content of this page