Polres PPU Sudah Terapkan Smart SIM

PENAJAM – Kepolisian Resort Penajam Paser Utara telah menerapkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi cerdas) bagi masyarakat.

Smart SIM terobosan baru dari Kakorlantas Polri ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan SIM baru atau perpanjangan dan SIM peningkatan.

“Kita telah melaksanakan penerapan smart SIM bagi masyarakat PPU yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan SIM baru, perpanjangan dan SIM peningkatakn,”kata Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar melalui Kasat Lantas Polres, AKP Edy Haruna, kepada awak media.

Lebih lanjut AKP Edy menjelaskan, ada beberapa perbedaan dari kartu SIM lama dan smart SIM yang menggunakan kartu model baru. Yaitu, smart SIM telah memiliki sistem yang terintegrasi dari registrasi dan identifikasi, karena dilengkapi dengan chip yang mampu membaca sistem itu.

“Didalam chip tersebut terdapat data-data, antara lain catatan forensik kepolisian terus prilaku pengemudi, termasuk bisa digunakan sebagai e-money atau kartu berbayar sehingga dapat dipakai untuk berbelanja, bayar tol atau parkir non tunai,”Jelas Edy.

Diungkapkannya, penerapan pembuatan SIM menggunakan kartu jenis baru ini telah berjalan selama dua minggu terakhir pasca dilakukan launching oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,  Irjen Pol Refdi Andri bertepatan dengan HUT Lalu lintas pada Minggu (22/9/2019) di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

“Setelah resmi diluncurkan oleh pak Korlantas Polri langsung diteruskan ke Polda dan Polres – Polres seluruh Indonesia termasuk di Polres PPU sendiri,”tuturnya.

Lanjutnya, mulai dari diluncur hingga saat ini smart SIM telah diterbitkan oleh jajarannya berkisar lebih kurang 600 Keping kartu SIM, jika rata – rata setiap hari masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan diterbitkan 25 hingga 30 keping SIM.

Menurutnya, smart SIM ini sebenarnya mekanismenya sama dengan SIM yang lama, namun aplikasinya, fisik dan modelnya berbeda termasuk terdapat sejumlah fasilitas data bahkan dapat digunakan sebagai kartu e-money.

“Meskipun telah diterbitkan smart SIM, tetapi SIM yang hingga kini masih aktif belum habis masa berlaku, tetap bisa digunakan,”tegasnya.

Sementara itu, Edy mengatakan untuk biaya pengurusan Smart SIM tidak mengalami perubahan, yakni SIM C baru sebesar Rp100 ribu, SIM A baru Rp120 ribu, Perpanjang SIM C sebanyak Rp75 ribu dan SIM A sejumlah Rp80 ribu  atau sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk penggunaan e-money atau uang elektronik dalam smart SIM diterangkan Edy, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Korlantas sehingga di kartu itu belum terisi dana. Jadi kelak ada perintah spesipik terkait e-money itu.

“Material kartu smart SIM kami nilai lancar dan selama ini mampu mencover semua masyarakat yang ingin mendapatkan SIM jenis baru itu, jadi material tersebut dikirim dari Ditlantas Polda Kaltim sekitar 1.000 hingga 2.000 keping. Kebutuhan kartu baru diberikan setelah kami mengusulkannya,”pungkas Kasat Lantas.

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button