Irfan Minta PT CSM Adil Hadapi Karyawan

TIMUR MEDIA – Mediasi persoalan dugaan pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak oleh PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) berlanjut. Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat bersama eks pekerja Cleaning Service (CS) di lingkup Pemerintah Bontang dengan perusahaan pemenang tender, PT CSM, Senin 8 Maret 2021.

Manajer PT CSM, M Jupri Daeng Nai menerangkan, ada 21 orang yang diberhentikan dari PT CSM. Pemberhentian tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan selama Februari 2021 lalu.

Jupri Daeng Nai merinci, pekerja tersebut terdiri dari 7 orang pengawas dan sisanya pekerja CS. Namun ada 5 orang di antaranya yang sudah tidak bisa dipekerjakan kembali. Sebab tercatat telah mengundurkan diri dan tidak pernah hadir.

“Untuk menentukan pengawas itu kewenangan kami (PT CSM). 2 orang ada nama tapi nggak ada lisan orangnya, 2 orang mundur secara lisan dan 1 orang tidak membuat lamaran. Kemudian 9 orang lainnya akan masuk dalam evaluasi evaluasi oleh pihak PT CSM,” ujar Jupri Daeng Nai.

Anggota Komisi 1 DPRD Bontang, Irfan mengatakan, setiap perusahaan mempunyai aturan yang tidak bisa menyesuaikan aduan dengan eksternal dari perusahaan tersebut. Irfan mempertegas kembali terkait status 9 orang tersebut. Apakah masih masuk dalam toleransi untuk kembali bekerja atau tidak.

“Selama attitudenya bagus, maka itu masih diperhitungkan kembali,” ujar Irfan.

Irfan menjelaskan penentuan pemberhentian karyawan harus mendengar masukan dari para instansi yang mendapat pelayanan dari pekerja CS. Mereka yang mengetahui bagaimana etos kerja dari setiap pekerja. Sehingga keputusan yang dihasilkan adil bagi para pekerja.

“Perusahaan hanya mendapatkan laporan saja. Jadi itu yang harus dipertimbangkan dan tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi saja,” ujar Irfan.

Namun, jika ditemukan ada karyawan yang sudah diberi kesempatan untuk bekerja kembali, tetapi tidak menggunakan kesempatan tersebut dengan baik. Itu kembali lagi kepada karyawannya.

”Tinggal pihak perusahaan yang mengambil keputusan,” ujar Irfan. (ADV)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button