Komisi II DPRD Kota Bontang Setuju Royalti Bagi Pencipta Lagu dan Musik

TIMURMEDIA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, Rustam, setuju atas pemberlakuan royalti hak cipta lagu dan musik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Menurut Rustam, para musisi atau pencipta lagu di Indonesia nyaris tak dihargai. Maka, dengan adanya pemberlakuan tersebut, tentu dapat memberikan hak paten bagi pencipta lagu.
“Semoga adanya royalti ini bisa membantu perindustrian musik di Indonesia,” ucapnya, saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Bontang, beberapa waktu lalu.
Rustam menjelaskan, sebelum peraturan tersebut berlaku, hendaknya ada relaksasi kepada masyarakat. Terlebih warga Bontang. Baiknya menyasar kepada tempat yang berpotensi menghasilkan royalti. Seperti tempat yang rutin menggelar live musik.
“Tak banyak tempat karaoke resmi yang ada di Kota Bontang. Setahu saya itu hanya ada satu di Kota Bontang. Kan tidak mungkin, semisal di rumah makan kecil ada petugasnya nyanyi langsung terkena royalti, kurang pas juga,” tuturnya.
Politisi Partai Golongan Karya itupun mengaku belum memahami lebih dalam terkait kebijakan presiden tersebut. Namun, dia berharap kebijakan tersebut dapat berjalan baik di Indonesia.
“Semua itu kan tujuannya untuk kebaikan. Di sini saya masih berusaha mempelajari dulu. Apakah hak cipta atau hak paten juga ikut terkena royalti seperti di warung makan kecil,” ujarnya. (fa/ads)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button