Bahas Ritual Adat Botor Buyang, Komisi I DPRD Kaltim RDP Dengan Masyarakat Adat Dayak

TIMURMEDIA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat adat Suku Dayak. Diantaranya Tunjung, Benuaq dan Bentian. Pertemuan ini membahas salah satu ritual adat Botor Buyang yang dianggap bernuansa permainan judi.

“Ini adalah pertemuan kami yang kedua kalinya antara pemangku adat Dayak se-Kaltim dengan pihak kepolisian, dihadiri perwakilan Polres Kutai Kartanegara dan Polresta Samarinda terkait kegiatan adat Botor Buyang yang dipandang sebagai perjudian,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Dia mendefinisikan, Botor Buyang sebagai permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih pilihan dari beberapa pilihan yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah dalam pertaruhan akan menyerahkan taruhannya kepada pemenang. Hal itu menurut Suku Dayak bagian ritual yang mustahil diabaikan.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan ritual Dayak Nguguh Taun ada sebuah kegiatan yang disebut dengan Butor Buyang dan Saung Salakang, dimana kegiatan tersebut di dalamnya ada sabung ayam, permainan dadu, menggunakan taruhan uang.

Kendati demikian, dalam permainan tersebut sebenarnya tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena seluruh hasil dari permainan itu disumbangkan kepada pihak keluarga yang mengadakan acara. Sebab prosesi acara tersebut diperlukan anggaran yang cukup besar.

“Botor Buyang ini dulu pernah ditertibkan pada 2012, dan juga sempat di mediasi oleh Komisi I DPRD Kaltim. Namun kegiatan tersebut tetap berjalan dengan menggandeng pihak kepolisian untuk pengamanan selama prosesi adat berlangsung,” ungkapnya. (adv)

Selengkapnya...

Terkait

Back to top button